ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan rekayasa lalu lintas bagi hewan ternak. Utamanya yang rawan terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) atau hewan rentan PMK (HRP) untuk persiapan Idul Adha.
Kepala Barantan Bambang mengatakan untuk HRP yang akan dijadikan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas PMK dapat melewati area yang terpapar virus tersebut. Akan tetapi, wajib memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
“Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular, dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan Hari Raya kurban nanti,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga : Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II yang Terima Suap Rp700 Juta
Bambang menjelaskan HRP berupa sapi, kerbau, domba, babi, dan hewan kuku belah lain yang akan diperuntukkan sebagai bibit, betina produktif, bakalan, dan siap potong dilarang masuk ke area yang terpapar PMK. Sehingga, seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown atau dilarang dilalulintas-kan.
Ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait seperti penyediaan moda transportasi laut. Hal ini, untuk menjamin ketersediaan hewan ternak, baik untuk kebutuhan pangan dan Idul Adha.
Sejauh ini, Kementan memberikan status wabah PMK pada hewan ternak di empat kabupaten Provinsi Jawa Timur dan satu kabupaten di Provinsi Aceh. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022.
Baca Juga : Mentan Amran Serahkan Bantuan Rp 65,4 Miliar untuk Pertanian Modern di Gowa
Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemprov Jatim per 24 Mei 2022. Sebanyak 23 daerah yang berstatus zona kuning PMK antara lain, Bangkalan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro.
Kemudian, Tuban, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Mojokerto, Kota Mojokerto, Magetan, Madiun, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Probolinggo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso dan Jombang.
Kabupaten dengan kasus PMK aktif terbanyak, yakni Lumajang 1.595 kasus, Gresik 1.531 kasus, Mojokerto dengan 1.175 kasus, Probolinggo 972 kasus dan Sidoarjo 862 kasus.
Baca Juga : Usai Dilantik, Dirjen PSP “Panglima Alisntan” Langsung Terjun Giat Pemasangan Pompa di Sulsel
Sementara, 15 kabupaten/kota yang masih bebas PMK ialah Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kediri, Kota Blitar dan Blitar.