ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan peringatan tegas kepada berbagai platform e-commerce di Indonesia agar segera menurunkan iklan penjualan iPhone 16.
Pasalnya, perangkat terbaru Apple tersebut belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat wajib sebelum diperbolehkan beredar di pasar Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Cikarang Dry Port, Jumat (1/11/2024), Agus menyatakan bahwa timnya masih mendapati sejumlah e-commerce yang menampilkan iklan iPhone 16.
Baca Juga : iPhone Dulu Dicemooh karena Desain Tanpa Tombol, Kini Jadi Tren Global
Menurutnya, jika iklan-iklan ini tidak segera diturunkan, masyarakat berpotensi tertipu karena IMEI perangkat tidak akan diaktifkan, yang pada akhirnya membuat perangkat tidak dapat digunakan.
“Kami meminta e-commerce untuk segera menghapus iklan iPhone 16 agar masyarakat tidak dirugikan, sebab jika tetap membeli, mereka tidak akan mendapat IMEI dari pemerintah,” ujar Agus.
Langkah ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk perlindungan agar konsumen tidak merugi akibat membeli produk yang belum diizinkan beredar secara resmi.
Baca Juga : Keruntuhan Nokia: Fakta dan Cerita di Balik Kekalahan Raksasa Ponsel Dunia dari Android dan iOS
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur Bea dan Cukai. Meskipun perangkat ini masuk secara legal, penjualannya tetap dilarang tanpa sertifikat TKDN.
Pemerintah, jelas Agus, tidak melarang masyarakat membawa pulang iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan.
Agus juga mengingatkan bahwa pemerintah mengizinkan pendatang dari luar negeri untuk membawa maksimal dua unit iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi, namun penjualan kembali perangkat tersebut tetap tidak diizinkan.
Baca Juga : Viral Pria Keluhkan Soal LCD iPhone 15 Pro Rusak Padahal Baru 3 Hari Beli
“Bagi masyarakat yang ingin membawa iPhone 16 untuk penggunaan pribadi, masih diperbolehkan sesuai aturan. Namun, perangkat ini tidak boleh diperjualbelikan dalam negeri,” jelasnya.