Rabu, 21 Juni 2023 14:40

Kemenperin Gelar Sosialisasi dan Bimtek, Kadisdag Makassar: Keberpihakan ke Industri Kecil

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta (kanan ujung) saat pelaksanaan Sosialisasi dan Bintek Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian bersama Dinas Perindang Propinsi Sulsel dan Dinas Perdagangan Kota Makassar di Aston Makassar Hotel & Convention Center, Jl Sultan Hasanuddin No.10 Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (21/6/2023).
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta (kanan ujung) saat pelaksanaan Sosialisasi dan Bintek Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian bersama Dinas Perindang Propinsi Sulsel dan Dinas Perdagangan Kota Makassar di Aston Makassar Hotel & Convention Center, Jl Sultan Hasanuddin No.10 Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (21/6/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI bersama Dinas Perindang Propinsi Sulsel dan Dinas Perdagangan Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil.

Kegiatan ini, berlangsung di Aston Makassar Hotel & Convention Center, Jl Sultan Hasanuddin No.10 Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan fasilitasi pendaftaran sertifikat TKDN.

Baca Juga : Libatkan UMKM, IWAPI Kolaborasi dengan Disaat Makassar Gelar Pasar Murah

Khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah yang melaksanakan industri kecil di Makassar.

“Kegiatan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK).

Baca Juga : Atasi Inflasi, Pemkot Makassar Hadirkan Pasar Murah MDC

Sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

“Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022,” jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar