Sabtu, 04 September 2021 16:34

Kemenkumham Sulsel Siap Fasilitasi Pendaftaran Haki Dekranasda Takalar

Kemenkumham Sulsel Siap Fasilitasi Pendaftaran Haki Dekranasda Takalar

ABATANEWS, TAKALAR – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto menerima kunjungan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Irma Andriani di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (4/9/2021).

Ketua Dekranasda Takalar, Irma Andriani bersama para pengurus mengkonsultasikan perihal mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar. Seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.

Sementara itu Kadivyankumham Anggoro mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

Menurut Anggoro, kekayaan intelektual terbagi dua kategori. Pertama, kepemilikan personal meliputi, Hak Cipta dan Hak terkait. Kedua, Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi HaKI di Kabupaten Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah, Songkok Guru, Jagung Pulut Takalar, Maudu Lompoa, Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani.

Baca Juga : Pj Ketua TP PKK Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2024

Terpisah, Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP.

“Batik tradisional itu KI komunal jadi gratis, tetapi batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya,” Kata Feni.

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni ada beberapa KI di dalamnya, misalnya tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.

Baca Juga : Pj. Bupati Takalar Hadiri HLM TPID Sulsel di Tanjung Bira

Sementara, Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

Dengan sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan makin meningkatnya. Jumlah KI Personal yang didaftarkan dan KI Komunal yang dicatatkan inventarisasinya.

“Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar,” Kata Harun

Komentar