Sabtu, 31 Juli 2021 16:16

Kemenkes Izinkan Program Isolasi Apung Pemkot Makassar

Kemenkes Izinkan Program Isolasi Apung Pemkot Makassar

ABATANEWS — Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk tempat isolasi pasien Covid-19 di atas Kapal Pelni.

Surat rekomendasi Kemenkes RI ini terbit sebagai jawaban atas surat permohonan rekomendasi yang dibuat Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, untuk isolasi apung terpadu di kapal Pelni yang menjadi bagian dari program Makassar Recover, program penanganan Covid-19 di Makassar.

Juru bicara Makassar Recover Aloq Natsar Desi, mengatakan Surat Rekomendasi Kemenkes RI yang ditandatangani Dirjen P2P DR Maxi Rein Rondonuwu, dengan nomor: SR.0304/II/1979/2021, Tanggal 28 Juli 2021, terdapat 7 poin yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar dalam program isolasi di atas kapal Pelni.

Baca Juga : Isolasi Apung KM Umsini Resmi Ditutup; 50 Hari Beroperasi, Rawat 275 Pasien

Poin pertama yang harus diperhatikan, tempat isolasi dapat berupa hotel, sisma, asrama, balai Pelatihan, rumah susun, dan fasilitas publik lainnya, asalkan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.

“Kemenkes menekankan, fasilitas isolasi terpusat harus terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” ungkap Aloq.

Aloq menambahkan, Kapal Pelni lokasi isolasi dapat direkomendasikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administrasi, maupun persyaratan kesehatan. Selain itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang diisolasi di kapal Pelni, hanya pasien dengan tanpa gejala, atau tanpa penyakit komorbid dan terkontrol.

Baca Juga : Wali Kota Makassar: Isolasi Apung Berhasil Turunkan Angka BOR COVID-19

“Di ruang isolasi kapal Pelni juga harus ada dokter penanggungjawab, yang didukung tim kesehatan dalam penanganan pasien di atas kapal Pelni, dan diawasi otoritas kesehatan setempat, dalam hal ini yang dimaksud Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan tidak lupa pula mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan harus disiapkan,” pungkas Aloq.

Komentar