ABATANEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemkes) membuka ribuan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2023. Total dari dua formasi yang dibutuhkan mencapai 7.249 lowongan.
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi bagi PPPK. Bagi PPPK terdapat 6.388 diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan sisanya adalah tenaga teknis dengan masa perjanjian kerja lima tahun.
“Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangannya dikutip Minggu (24/9/2023).
Baca Juga : Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sudah Capai 4 Juta
Kunta meminta masyarakat yang tertarik menjadi calon peserta CASN untuk lebih teliti dan memahami seluruh persyaratan. Termasuk juga memperhatikan tata cara untuk melamar, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan.
“Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” paparnya.
Calon peserta hanya bisa membuat akun SSCASN satu kali per periode pendaftaran. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini
Informasi soal kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan calon peserta dapat dilihat di laman https://casn.kemkes.go.id. Pendaftaran CASN dapat dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun untuk pelamar dapat mengikuti informasi penerimaan PPPK di Kementerian Kesehatan pada laman https://casn.kemkes.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kemenkes juga membuka sejumlah kanal untuk informasi lebih lanjut. Mulai dari situs laman https://helpdeskcasn.kemkes.go.id/ atau dapat menghubungi Halo Kemkes 1500567 (pukul 07.00 – 23.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).
Baca Juga : Pemerintah Fokuskan Pendataan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 pada September
Pihak kementerian juga menyediakan kanal pengaduan dugaan pelanggaran CASN tahun 2023, yakni melalui casn@kemkes.go.id.