ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
SE ini masih berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan aturan protokol kesehatan di ruang publik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Baca Juga : Kereta Tanpa Rel Sudah Tiba di IKN dari China, Kapan Mulai Beroperasi?
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak perjalanan orang luar negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nkmor5 60 untuk transportasi darat.
Dia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
Baca Juga : Penampakan Kereta Tanpa Rel yang Akan Dijajal Presiden Jokowi di IKN
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga : Kemenhub Minta Taksi Terbang di IKN Bisa Jaga Lalu Lintas Pesawat
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Baca Juga : Imbau Agar Tak Segera Balik, Pemerintah Setujui WFH pada 16-17 April
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.