ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Redistribusi Guru mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Merujuk pada aturan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
Baca Juga : Penyaluran Tunjangan Ke Rekening Guru Lampaui Target, Semula 200 Ribu Penerima Jadi 587.905
– Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
– memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
– Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru di Sulsel Mulai Dicairkan Jelang Hari Raya Idulfitri
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
– Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta.
Baca Juga : Unhas Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi Anggaran
– Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga : Keluarga Guru Korban Kekejaman KKB Dapat Santunan dari Kemendikdasmen
Sementara itu, ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga : Penyaluran Tunjangan Ke Rekening Guru Lampaui Target, Semula 200 Ribu Penerima Jadi 587.905
– Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
– Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama.
Baca Juga : Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair Sebelum Idulfitri
– Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik.
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru di Sulsel Mulai Dicairkan Jelang Hari Raya Idulfitri
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
– Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Unhas Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi Anggaran
– Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut;
– Memiliki izin operasional dari Pemda.
Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Pengawasan yang Lebih Efektif ke Sekolah Swasta untuk Kesejahteraan Guru
– Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
– Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian.
– Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
Baca Juga : Meski Ada Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Larang PTN Naikkan UKT
– Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan.
– Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
– Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Mulai Tahun Ini, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan
Baca Juga : Guru yang Belum S1 Akan Dapat Bantuan dari Kemendikdasmen Tahun Ini
Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.
Baca Juga : Guru SD Banting Balita Berusia Satu Tahun, Terancam Bui 5 Tahun
Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi. Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru.