Sabtu, 01 Januari 2022 13:40

Kemendikbudristek Tempati Posisi 8 SPBE Antar Kementerian

Ilustrasi (Web Kemendikbudristek)
Ilustrasi (Web Kemendikbudristek)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menorehkan prestasi. Kali ini, berhasil menempati posisi kedelapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari 34 kementerian lainnya dengan nilai 3,33 atau berpredikat baik.

Hasil itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 1503 Tahun 2021. Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Dengan penghargaan tersebut, PAN-RB, Tjahjo Kumolo memberikan instruksi kepada pimpinan dan seluruh penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kemendikbudristek. Agar meningkatkan kualitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum

“Agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujar Tjahjo Kumolodalam rilis yang diterima ABATANEWS, Sabtu (1/1/2022).

Menanggapi penghargaan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan rasa syukur dan bangga kepada seluruh jajarannya. Ia berharap pencapaian ini makin memacu semangat profesionalisme dalam mewujudkan birokrasi yang mengutamakan kepentingan publik.

“Termasuk seluruh unit utama, satuan kerja, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek di daerah untuk terus meningkatkan kualitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Agar dapat terwujud tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Komentar