Kamis, 03 Februari 2022 16:10

Kemendikbudristek Tak Mau PTM Dihentikan, Alasannya Jelas

Bupati Takalar Syamsari menyaksikan langsung vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun atau siswa sekolah dasar, pada Senin (17/1/2022)
Bupati Takalar Syamsari menyaksikan langsung vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun atau siswa sekolah dasar, pada Senin (17/1/2022)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak setuju bila pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyinggung sektor lain yang masih beroperasi secara penuh, meski kasus Covid-19 di Indonesia melonjak.

Suharti menyebut PTM bagi peserta didik sangat penting untuk menghindari learning loss atau hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa. Dia juga meminta agar orang tua bersama pemerintah daerah bisa menjaga peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diberlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Suharti dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum

Menurutnya aturan kegiatan PTM yang dibuat oleh pihaknya bersama 3 kementerian lain sudah cukup rinci menjelaskan protokol kesehatan di sekolah serta tindakan yang perlu dilakukan satuan pendidikan jika ditemukan kasus Covid-19 saat kegiatan belajar mengajar.

Suharti menegaskan dalam SKB 4 Menteri pihaknya sudah mengedepankan kepentingan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, bahkan di luar lingkungan sekolah.

“Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tutur Suharti.

Baca Juga : Angka Buta Aksara di Indonesia Diklaim Menurun

Sebelumnya beberapa daerah berstatus PPKM Level 2 menutup kegiatan PTM 100 persen karena lonjakan kasus Covid-19 di daerah. Dalam SKB 4 menteri, daerah PPKM Level 1 dan 2 menerapkan PTM 100 persen.

Pemda yang menutup sementara kegiatan PTM di antaranya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan beberapa sekolah di Bandung.

Komentar