ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kurikulum nasional 2013 bakal dikaji ulang pada tahun 2014.
“Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan, pada masa sebelum pandemi, sekolah menerapkan Kurikulum 2013. Pada saat pandemi 2020-2021, sekolah dapat menggunakan kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat.
Baca Juga : Aturan Baru, Dosen Tetap Harus Miliki Jabatan Akademik di Kampus Hingga Penghasilan di Atas Upah Minimum
Pada 2021 hingga 2022, sekolah dapat menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sementara pada masa pemulihan pembelajaran pada 2022 hingga 2024, menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan.
“Pada 2024, akan dilakukan penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran,” katanya.
Baca Juga : Angka Buta Aksara di Indonesia Diklaim Menurun
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kurikulum prototipe tersebut. Selain memberikan pelatihan dan bimbingan guru dan kepala sekolah melalui berbagai program seperti Guru Penggerak, Sekolah Penggerak maupun SMK Pusat Keunggulan.
“Diperkirakan pada 2024 ekosistemnya sudah tercapai, sudah banyak guru, banyak kepala sekolah, pengelola pendidikan yang memahami filosofi pembelajaran yang baru dan menjadi mitra bagi sekolah-sekolah lain,” ucapnya yang dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan esensi dari pendidikan bukan hanya konten, tetapi apa yang dapat dilakukan siswa melalui pembelajaran. (*)