Selasa, 08 Februari 2022 19:13

Kemendag Sebut Harga Minyak Goreng Dalam Proses Stabilisasi

Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng

ABATANEWS, MAKASSAR – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Oke dalam keterangannya pada acara Dialog Pelayanan Publik Ombudsman RI di Jakarta, Selasa, mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha

“Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional,” kata Oke melansir ANTARA, pada Selasa (8/2/2022).

Dia menjelaskan, selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.

Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali di Periode Natal dan Tahun Baru 2024

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter.

Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO, yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga : Pedagang di Makassar Minta Jualan Online Dihentikan, Ini Kata Mendag Zulhas

“Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan,” kata Oke.

Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri, yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat.

Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp11.000 per liter.

Baca Juga : Sudah Bersurat ke Menteri Perdagangan, TikTok Shop Kembali Dibolehkan?

Dia memastikan bahwa pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman.

“Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau,” katanya.

Komentar