Sabtu, 23 April 2022 16:17

Kemenaker Minta Perusahaan Tentukan Cuti Pekerja Sebelum Puncak Arus Mudik

ilustrasi mudik (Foto: freepik)
ilustrasi mudik (Foto: freepik)

ABATANEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti bagi pekerja untuk mudik Lebaran 2022. Sebab mudik tahun ini, dipastikan berbeda ketimbang tahun sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Sehingga diharapkan pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya.

“Agar menghindari puncak arus mudik maka diharapkan pekerja menentukan waktu cuti untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.,” kata Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga : Arus Balik Lebaran H+3, Pengguna Angkutan Umum Tembus 1,2 Juta Orang

Ia mengatakan pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 hingga 30 April 2022. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.

“Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti agar pekerja dapat memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga : 3,1 Juta Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Masa Lebara

Selain itu, kata Anwar, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. “Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi
Komentar
Berita Terbaru