Sabtu, 23 September 2023 18:11

Kemenag RI Buka Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2023, Segini Formasinya

Ilustrasi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS dan PPPK.

ABATANEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Pendaftaran kedua formasi tersebut telah dibuka dan pendaftar bisa langsung melakukan registrasi.

Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali mengatakan untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Sementara pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023.

“Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTNK. Untuk PPPK ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga : 376 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 31 Dari Embarkasi Makassar

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar. Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” katanya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap. Yaitu, seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga : Pesan Menag Yaqut di Momen Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Pelamar yang dinyatakanlulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).

Baca Juga : Kuota Haji 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Jadwal dan Tahapannya

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru