Minggu, 16 Maret 2025 15:34

Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Kemenag RI)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Kemenag RI)

ABATANEWS, JAKARTA — Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kesejahteraan guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) tetap menjadi prioritas. Sebanyak 120.067 guru dan pengawas PAI di sekolah akan segera menerima tunjangan profesi, dengan total anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pencairan tunjangan Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para pendidik yang berperan penting dalam membangun karakter generasi bangsa.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (16/3).

Baca Juga : Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair Sebelum Idulfitri

Pencairan tunjangan akan dilakukan setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai. Suyitno juga meminta jajarannya memastikan data penerima valid agar tidak ada kendala dalam pencairan sebelum Lebaran.

“Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” tambahnya.

Sesuai ketentuan, tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Pada 1 Maret 2025

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tunjangan ini mencakup guru dan pengawas PAI baik berstatus ASN maupun non-ASN, termasuk yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya,” jelasnya.

Meski besaran tunjangan tiap guru tidak disebutkan secara rinci, Munir memastikan bahwa pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kemenag: Hasil Hisab 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan para guru dan pengawas PAI dapat lebih tenang menjelang Idulfitri, serta semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa.

Penulis : Azwar
Komentar