ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021, yang diteken pada pada 29 November 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil menekankan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, di Jakarta, pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga : Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang
Semua pihak diminta harus tetap waspada terkait penularan Covid-19 terlebih adanya varian baru yaitu Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah disebutnya harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan kegiatan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah harus berdasarkan aturan PPKM level 3.
“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” ucapnya.
Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenag, 8.744 Pelamar Diterima Sanggahannya
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan apabila ibadah dan perayaan dilaksanakan di gereja harus diselenggarakan secara hybrid. Yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen,” ujar dia. (*)