Rabu, 24 April 2024 16:04

Kemenag Keluarkan Surat Edaran, Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Wajib 30 Menit

Dokumentasi keberangkatan calon jenaah haji embarkasi Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Kemenag Sulsel)
Dokumentasi keberangkatan calon jenaah haji embarkasi Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Kemenag Sulsel)

ABATANEWS, MAKASSAR – Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.

Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Baca Juga : 376 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 31 Dari Embarkasi Makassar

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia. Terutama saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024).

Prosesi pelantikan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Makassar. Bersamaan itu, dilakukan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga : Kuota Haji 2025 Telah Ditetapkan, Berikut Jadwal dan Tahapannya

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tegas Arsad.

“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji.

Baca Juga : Gaya Nyentrik Hiasi Kepulangan Jemaah Hasi Asal Makassar

– Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

– Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

Baca Juga : Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Baca Juga : Pihak Bandara di Arab Saudi Lakukan Razia Air Zamzam di Koper Jemaah Haji

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

– Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;

Baca Juga : Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Baca Juga : Pihak Bandara di Arab Saudi Lakukan Razia Air Zamzam di Koper Jemaah Haji

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

Baca Juga : Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper, Bakal Kena Denda Rp 25 Juta

– Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit;

Baca Juga : Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Baca Juga : Pihak Bandara di Arab Saudi Lakukan Razia Air Zamzam di Koper Jemaah Haji

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

Baca Juga : Indonesia Kembali Dapat 221 Ribu Kuota Haji Pada 2025

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar