ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren. Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Ketentuan ini terbit pada Februari 2025. Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai Ketua Satgas. Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin Kementerian Agama. Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga : Puluhan Warga Terima Manfaat Pemberdayaan Berbasis Zakat di Maros
Satgas ini sata dia, dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di Pesantren. Secara rinci, tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren pertama melakukan upaya pencegahan kekerasan di Pesantren.
Kedua, melakukan upaya penanganan kekerasan di Pesantren, ketiga, melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Keempat, melakukan evaluasi kebijakan terhadap pencegahan kekerasan, kelima melakukan pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan.
Ke-enam, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu, Kemenag juga telah membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No 1262 tahun 2025.
Baca Juga : Kemenag Naikkan Gaji Guru Madrasah Sebesar Rp500 Ribu Per Bulan
Satgas ini bertugas menyusun kebijakan program Pesantren ramah anak, sekaligus sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak. Di bulan yang sama (Februari 2025), kata Thobib Al Asyhar, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Selain itu, ada KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Baca Juga : KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat
“Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ini menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak,” tegasnya.
“Tahun ini kita melakukan piloting untuk 512 pesantren ramah anak. Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren,” tandasnya.