Rabu, 17 April 2024 17:12

Kembalikan Parsel Pj Wali Kota Parpare, Taufan Pawe Sebut Patuhi Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi KPK

Kembalikan Parsel Pj Wali Kota Parpare, Taufan Pawe Sebut Patuhi Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi KPK

ABATANEWS, PAREPARE – Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) mengembalikan parsel atau bingkisan kue lebaran yang dikirimkan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.

Hal tersebut diketahui saat tim Taufan Pawe mengembalikan parsel itu di Kantor Inspektorat Kota Parepare, Selasa, 16 April 2024.

Parsel tersebut berisikan berbagai jenis kue dan minuman bermerek Holland Bakery. Sementara kartu ucapannya bertuliskan Selamat Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan untuk Taufan Pawe dari Pj Wali Kota Parepare.

Baca Juga : Taufan Pawe Tegaskan Partai Golkar Solid Menangkan Andalan Hati

Saat dikonfirmasi, Taufan Pawe membernarkan pengembalian parsel tersebut.

Menurut dirinya, pengembalian parsel itu sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor
1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang
Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Surat imbauan KPK tersebut kemudian ditindaklanjuti Pj Wali Kota Parepare dengan membuat surat edaran nomor: 700/249/Insp.

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Jadi saya kembalikan ini karena bertentangan dengan aturan KPK yang diterjemahkan oleh Pj Wali Kota dengan surat edaran. Salah satu poin aturannya, wajib melaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penermiaan gratifikasi,” kata Taufan Pawe kepada media.

Menurutnya, pengembalian tidak hanya dilakukan untuk parsel lebaran Pj Wali Kota Parepare. Pengembalikan parsel tersebut berlaku untuk seluruh pejabat negara atau ASN yang ingin memberikan Taufan Pawe sesuatu.

“Termasuk parsel asisten II (Andi Ardian) saya juga kembalikan. Ini merupakan bentuk prinsip dan komitmen saya. Hal ini juga bagian dari edukasi untuk pejabat negara atau masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare

Taufan Pawe menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat Wali Kota Parepare dua periode, dirinya tidak pernah menerima dan memberikan parsel lebaran kepada siapapun.

Mengingat, hal tersebut bagian dari pelanggaran gratifikasi dari KPK, yang merupakan perbuatan yang dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“10 tahun saya menjabat sebagai wali Kota Parepare, saya tidak seperti itu. Karena saya tahu ada aturan pelarangan dari KPK. Jadi saya tidak pernah memberi parsel, kalau ada saya kembalikan atau lapor ke Inspektorat. Kalaupun berupa makanan kita serahkan ke panti asuhan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar