Kamis, 30 November 2023 12:39

Keluhan Soal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM Makassar: Sudah Sesuai Ketentuan

Keluhan Soal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM Makassar: Sudah Sesuai Ketentuan

ABATANEWS, MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Makassar membantah soal adanya pemberitaan yang menyatakan kurang maksimalnya pelayanan petugas lapangan. Padahal, PDAM Makassar telah melakukan pelayanan secara maksimal sesuai yang telah dijalankan.

Menurut berita yang disampaikan, bahwa ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di jalan Teuku umar 12, Kelurahan Kaluku Bodoa. Aliran air di rumah pelanggan tersebut ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran yaitu Rp150.000 agar sambungan di buka kembali.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahir menjelaskan, pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada. Ia bahkan langsung menghubungi Petugas Administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi tersebut.

Baca Juga : Turut Bantu Cegah Inflasi, PDAM Makassar Tanam 1000 Bibit Cabai

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama 4 bulan. Dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon. Sehingga sesuai dengan aturan aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di jalan Andalas,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, pelanggan yang bersangkutan mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah. Karena menyampaikan kepada media seakan menjadi korban.

“Padahal petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan itu harus ditutup,” ucap Idris.

Baca Juga : Persiapan Menuju Event Nasional, 14 Peserta Ikuti Porpamda Sulsel di Makassar

Sementara itu l, untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup. Kemudian, ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.

“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar”, lanjutnya.

Untuk itu, Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru