ABATANEWS, JAKARTA — Keluarga Brigadir J, masih tak percaya bila dianggap telah melecehkan istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai terkena peluru dari rekan kerjanya Bharada E, di kediaman Kadiv Propam Polri, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Divisi Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharata E. Brigadir J sebelumnya diduga telah melecehkan istri Irjen Ferdy di kamar dan menodongkan pistol ke kepalanya.
Baca Juga : Pemulung Ditembak Usai Masuk Kompleks TNI AU di Palu, Ini Kronologinya
Namun, kakak kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat tak terima dengan hasil temuan itu. Ia berharap, ada bukti yang diserahkan, seperti rekaman CCTV.
“Saya tak yakin ya dengan keterangan itu. Saya butuh hasil bukti autentiknya seperti CCTV ya, kalau memang adik saya telah melakukan perbuatan itu,” ujar Yuni Hutabarat kepada wartawan, pada Senin (11/7/2022).
“Jika itu ada buktinya mungkin kami bisa menerimanya, tetapi ketika kami nanya dengan salah satu utusan Polri dari Mabes di Jakarta juga ketika kami minta bukti CCTV-nya, disebut jika CCTV tidak ada,” katanya lagi.
Baca Juga : Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak
Ia menegaskan, penilaian Humas Polri tanpa tanda bukti sama halnya dengan omong kosong alias mengada-ada.
“Kami di sini butuh bukti nyata, mustahil kan di rumah dinas seorang jenderal tidak ada CCTV-nya,” tegas Yuni.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bharata E sudah tepat, karena melakukan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Baca Juga : 5 Orang Dilaporkan Tewas dalam Aksi Teror di Mal Sydney, Pelaku Mati Ditembak Polwan
“Kompolnas menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir kepada istri Kadiv Propam selaku korban yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis kepada media, pada Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, kekerasan seksual dapat terjadi kepada perempuan manapun. Terlebih, pelaku bisa merupakan orang terdekat dari korban.
“Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” katanya.