Minggu, 04 September 2022 15:23

Keluar Negeri Sekarang Juga Wajib Vaksin Booster

Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara. (Ist)
Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara. (Ist)

ABATANEWS, JAKARTA — Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

“WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang dikutip, pada Ahad (4/9/2022).

Baca Juga : Kereta Tanpa Rel Sudah Tiba di IKN dari China, Kapan Mulai Beroperasi?

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga : Penampakan Kereta Tanpa Rel yang Akan Dijajal Presiden Jokowi di IKN

WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.

“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal,” ujar Nur Isnin.

Baca Juga : Kemenhub Minta Taksi Terbang di IKN Bisa Jaga Lalu Lintas Pesawat

Pengecualian aturan ini berlaku kepada:

PPLN usia di bawah 18 tahun

PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga : Imbau Agar Tak Segera Balik, Pemerintah Setujui WFH pada 16-17 April

PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Entry Point via udara

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:

Baca Juga : Jumlah Penerbangan di Bandara Sokarno Hatta Diprediksi Meningkat Saat Arus Balik Lebaran

Bandara Soekarno Hatta

Bandara Juanda

Bandara I Gusti Ngurah Rai

Baca Juga : Ini Titik Paling Krusial Saat Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Pemudik Pulang Lebih Awal

Bandara Hang Nadim

Bandara Sam Ratulangi

Bandara Zainuddin Abdul Madjid

Baca Juga : H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Alami Peningkatan 26,37 Persen

Bandara Kualanamu

Bandara Hasanuddin

Bandara Yogyakarta

Baca Juga : Menhub Minta Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Ini Alasannya

Bandara Sultan Iskandar Muda

Bandara Minangkabau

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman

Baca Juga : Ini Aturan Lengkap untuk Lalu Lintas pada Mudik Lebaran 2024

Bandara Sultan Syarif Kasim II

Bandara Kertajati

Bandara Sentani

Baca Juga : Pergerakan Mudik Jelang Idulfitri 1445 H Diperkirakan Capai 71,7 Persen

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

Setelah dilakukan pemeriksaan gejala, WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga, wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri.

Baca Juga : Pergerakan Mudik Jelang Idulfitri 1445 H Diperkirakan Capai 71,7 Persen

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” ucap Plt Dirjen Hubud.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terkait