ABATANEWS, JAKARTA — Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.
“WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang dikutip, pada Ahad (4/9/2022).
Baca Juga : Kereta Tanpa Rel Sudah Tiba di IKN dari China, Kapan Mulai Beroperasi?
Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:
WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga : Penampakan Kereta Tanpa Rel yang Akan Dijajal Presiden Jokowi di IKN
WNI PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.
“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal,” ujar Nur Isnin.
Baca Juga : Kemenhub Minta Taksi Terbang di IKN Bisa Jaga Lalu Lintas Pesawat
Pengecualian aturan ini berlaku kepada:
PPLN usia di bawah 18 tahun
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga : Imbau Agar Tak Segera Balik, Pemerintah Setujui WFH pada 16-17 April
PPLN yang baru selesai menjalani isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Entry Point via udara
PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:
Baca Juga : Jumlah Penerbangan di Bandara Sokarno Hatta Diprediksi Meningkat Saat Arus Balik Lebaran
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Juanda
Bandara I Gusti Ngurah Rai
Baca Juga : Ini Titik Paling Krusial Saat Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Pemudik Pulang Lebih Awal
Bandara Hang Nadim
Bandara Sam Ratulangi
Bandara Zainuddin Abdul Madjid
Baca Juga : H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Alami Peningkatan 26,37 Persen
Bandara Kualanamu
Bandara Hasanuddin
Bandara Yogyakarta
Baca Juga : Menhub Minta Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Ini Alasannya
Bandara Sultan Iskandar Muda
Bandara Minangkabau
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
Baca Juga : Ini Aturan Lengkap untuk Lalu Lintas pada Mudik Lebaran 2024
Bandara Sultan Syarif Kasim II
Bandara Kertajati
Bandara Sentani
Baca Juga : Pergerakan Mudik Jelang Idulfitri 1445 H Diperkirakan Capai 71,7 Persen
PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
Setelah dilakukan pemeriksaan gejala, WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga, wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri.
Baca Juga : Pergerakan Mudik Jelang Idulfitri 1445 H Diperkirakan Capai 71,7 Persen
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” ucap Plt Dirjen Hubud.