ABATANEWS, MAKASSAR – Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol memaparkan kronologi seorang wanita penyandang disabilitas berinisial LA (19) diperkosa dua orang pria. Satu pria berinisial AM adalah pacar korban dan satunya lagi AMS rekan pacar korban.
Dari hasil pemeriksaan, AM ternyata tak tahu menahu jika pacarnya disetubuhi oleh AMS. Sebab saat AM dan JM tiba di kos-kosan pada pukul 06.00 Wita pada 20 Juli 2023, AMS tengah tertidur pulas.
“Saat tiba di kos-kosan, pelaku AM (pacar korban) juga langsung tertidur. Kemudian AMS bangun dan memperkosa atau mencabuli korban di dalam kamar mandi. Sehingga pacar korban tidak tahu bahwa ada kejadian ini (pemerkosaan),” ungkap AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam press converence di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Adapun ia menjelaskan, pelaku AM (pacar korban) melakukan tindakan asusila di rumahnya. Tepatnya pada pukul 02.00 Wita, Jl Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Makassar pada 20 Juli 2023.
Di rumah AM, diakunya menjadi TKP pertama pemerkosaan terhadap korban LA. Kemudian di kos-kosan AMS merupakan TKP kedua sekaligus pelaku turut menyetubuhi korban di kamar mandi.
“Jadi kedua pelaku kami jerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kita kenakan di pasal 6 huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 huruf A, UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual. Ancaman 4 tahun dan 12 tahun penjara. Ditambah 1/3 karena korban penyandang disabilitas,” jelasnya.