ABATANEWS, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Ada tiga orang jadi tersangka, yakni Direktur Utama PDAM Makassar pada 2019-2020, Hamzah Ahmad; pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan; dan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.
Ketiganya terlihat langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan usai dilakukan pemeriksaan di Kajati Sulsel, pada Selasa (13/6/2023) malam.
Baca Juga : Sesuai SOP, PDAM Makassar Tagih Langsung Pelanggan Yang Menunggak
Ketiganya juga terlihat mengenakan rompi berwarna pink yang menandakan telah berstatus tersangka.
Seperti diketahui, Kajati Sulsel sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp20 miliar tersebut. Yakni Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019 Irawan Abadi.