Sabtu, 05 Maret 2022 09:19

Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari sepakat hadirkan Restorative Justice House di Makassar untuk menyelesaikan berbagai kasus yang dialami masyarakat. (foto: abatanews/Wahyuddin)
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari sepakat hadirkan Restorative Justice House di Makassar untuk menyelesaikan berbagai kasus yang dialami masyarakat. (foto: abatanews/Wahyuddin)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar. Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan jadi alasan penyediaan layanan ini.

Adalah Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya yang terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Diketahui, ini baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari.

Baca Juga : Danny Pomanto: RS Kemenkes Makassar Bisa Beckup IKN dan Indonesia Timur

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa. Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat.

“dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny sapaannya, Sabtu (5/3/2022).

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing. Agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

Baca Juga : Danny Pomanto Pastikan Tak Mundur dari Jabatan Wali Kota Makassar, Hanya Terikat Aturan Kampanye

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan. Utamanya dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Baca Juga : Danny Pomanto dan Dubes Australia Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Lingkungan

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House. Agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana. Yakni pasal 351 Khup yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri.

Penulis : Wahyuddin
Komentar