ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/2022).
Susi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (7/10/2022). Susi kini berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Hingga saat ini, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut. Sudah ada beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa. Antara lain Deputi di Kemenko Perekonomian, pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, juga Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya Kejagung menjabarkan, peningkatan kasus ini ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Yaitu, telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Rencananya, Kejagung dikabarkan akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti hari ini.