Rabu, 18 Januari 2023 13:15

Kejagung Larang 23 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)
Dokumentasi Kantor Kejagung RI. (foto: Sekretariat Presiden)

ABATANEWS – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah nama yang dilarang keluar negeri. Nama-nama tersebut terdiri dari pejabat teras hingga pejabat swasta terkait kasus korupsi Bakti Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada setidaknya 23 orang yang dicegat ke luar negeri. Mereka yang dicegat terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Keputusan itu berdasarkan Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia telah resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : MA Beri ‘Diskon’ 8 Tahun Penjara untuk Koruptor BTS 4G Anang Achmad Latif

Ketut mengatakan surat pencegahan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Ke 23 orang tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Hal itu dilakukan, guna memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri. Adapun dalam 23 nama tersebut, tim penyidik juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL.

Sang Dirut Bakti Kominfo (AAL) dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain AAL, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Lakukan Perombakan Besar-besaran, 3 Kepala Kejari di Sulsel Berganti

Masing-masing Anang Achmad selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Terakhir, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar