Sabtu, 26 Oktober 2024 19:02

Kejagung Geledah Rumah ZR, Amankan Hampir Rp 1 Triliun Hingga Emas Senilai Rp 75 Miliar

Kejagung Geledah Rumah ZR, Amankan Hampir Rp 1 Triliun Hingga Emas Senilai Rp 75 Miliar

ABATANEWS, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penemuan uang senilai hampir Rp 1 triliun.

Selain uang, tueut pula ditemukan emas dengan nilai setara Rp75 miliar dalam penggeledahan di kediaman dan penginapan ZR, seorang mantan pejabat non-hakim di Mahkamah Agung (MA).

Penggeledahan ini dilakukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali. ZR ditangkap Kejagung di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427. Kemudian mata uang asing sebanyak USD 1.897.362.

“Kemudian mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320, mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ungkap Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).

Barang bukti yang ditemukan di rumah ZR meliputi mata uang asing SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta mata uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Jika dikonversi, totalnya mencapai Rp920,9 miliar.

Baca Juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selain itu, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas batangan jenis fine gold 999,9 sebanyak 449 keping dan emas Antam 100 gram sebanyak 20 keping dengan total berat mencapai 51 kilogram, setara dengan nilai Rp75,2 miliar.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” ujar Harli.

Penggeledahan di Hotel Le Meridien juga mengamankan uang tunai senilai Rp20.414.000 di tempat ZR menginap. Menurut Harli, dugaan suap ini melibatkan LR yang meminta ZR untuk mempengaruhi Hakim Agung dalam putusan kasasi agar Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga : Daftar Wanita Yang Diduga Menerima Uang Dari Eks Gubernur Maluku Utara, Terbesar Rp 1,6 M

“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” katanya.

LR disebut akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan memberi Rp1 miliar sebagai imbalan kepada ZR.

“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

Pada Oktober 2024, LR memberikan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing setelah menukarkan dari rupiah di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam brankas rumah ZR.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.

Harli juga menambahkan bahwa ZR diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dan rupiah untuk pengurusan berbagai perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

Baca Juga : MA Beri ‘Diskon’ 8 Tahun Penjara untuk Koruptor BTS 4G Anang Achmad Latif

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.

Total gratifikasi yang diterima ZR selama periode tersebut mencapai Rp920,9 miliar, beserta logam mulia seberat 51 kg.

“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.

Komentar