Rabu, 04 Desember 2024 11:27

Kebijakan Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen Akan Diputuskan Pekan Depan

Airlangga Hartarto (foto: Sekab)
Airlangga Hartarto (foto: Sekab)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan fiskal yang akan berlaku pada 2025, termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Airlangga menjelaskan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum pengumuman resmi dilakukan pekan depan.

“Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden),” katanya.

Rencana kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan batas waktu penerapan tarif 12 persen pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah belum memastikan apakah kebijakan ini akan diberlakukan tepat waktu atau ditunda.

Selain membahas PPN, pemerintah juga sedang menyusun insentif fiskal baru untuk menopang sektor industri, terutama sektor padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen.

Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan mendukung revitalisasi mesin agar industri dalam negeri mampu bersaing dengan perusahaan baru yang mayoritas didukung modal asing.

“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garment, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” ujar Airlangga.

Insentif lain yang direncanakan meliputi pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

“Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” tambah Airlangga.

Namun, fokus pemerintah tampaknya lebih condong pada sektor industri dibandingkan meningkatkan daya beli masyarakat yang lesu, meskipun ada ancaman kenaikan tarif PPN.

“Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi,” kata Airlangga ketika ditanya tentang kemungkinan insentif untuk masyarakat.

Komentar