ABATANEWS, SENGKANG, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penguatan demokrasi.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup dibangun melalui pendekatan regulatif dan kelembagaan semata, tetapi juga membutuhkan fondasi budaya yang mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjunjung nilai kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu di Sengkang, Kabupaten Wajo, Senin (8/6/2026).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Kritik KPU Sulsel, Nilai Tak Serius Benahi Data Pemilih Berkelanjutan
Malik menjelaskan, melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Bawaslu berupaya mencetak kader-kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan budaya dalam mengawal proses demokrasi.
“Dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar terdapat falsafah hidup yang tercermin dalam nilai Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi. Nilai-nilai tersebut bertujuan membentuk manusia yang berkarakter serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, semangat pengawasan partisipatif memiliki keselarasan dengan nilai-nilai tersebut, terutama dalam membangun kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025
“Pengawasan partisipatif sesungguhnya memiliki semangat yang sama, yakni saling mengingatkan ketika terjadi penyimpangan yang dapat merusak kualitas demokrasi. Karena itu, nilai-nilai budaya perlu diintegrasikan dalam upaya membangun kehidupan demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Selatan itu menjelaskan bahwa kearifan lokal dapat menjadi instrumen pencegahan pelanggaran pemilu dan penyimpangan demokrasi karena berfungsi sebagai kontrol sosial yang hidup dan dipatuhi masyarakat.
Ketika nilai-nilai budaya terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak hanya taat pada aturan hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menjaga integritas.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
“Pada dasarnya, hukum dan regulasi pemilu memiliki keterbatasan karena tidak mungkin mengawasi seluruh aktivitas masyarakat setiap saat. Di sinilah kearifan lokal berperan sebagai modal sosial yang memperkuat efektivitas pengawasan partisipatif,” ungkapnya.
“Masyarakat yang memegang teguh nilai Sipakainge akan aktif mengawasi. Masyarakat yang menjunjung Sipakatau akan menghormati hak politik sesama. Sementara, mengamalkan Sipakalebbi akan menjaga etika dan persatuan meskipun berbeda pilihan,” katanya.
Karena itu, Malik menegaskan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dalam proses politik dan demokrasi. Selain menjadi identitas budaya masyarakat, nilai-nilai tersebut juga berfungsi sebagai benteng moral.
Baca Juga : Komisioner Bawaslu Sulsel Tekankan Pentingnya Kehati-hatian dalam Menjalankan Tugas Kehumasan
Untuk mencegah pelanggaran pemilu serta membangun kesadaran bahwa menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara. “Beginilah seharusnya proses demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya.