Minggu, 13 April 2025 16:23

Kasus Suap di PN Jakpus Terbongkar dari Penelusuran Kasus Ronald Tannur

Kasus Suap di PN Jakpus Terbongkar dari Penelusuran Kasus Ronald Tannur

ABATANEWS, JAKARTA — Penelusuran dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuka tabir skandal yang lebih besar: dugaan suap pengurusan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkap bahwa awalnya penyidik hanya menyelidiki kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, termasuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Namun, saat melakukan penggeledahan lanjutan di lima lokasi di Jakarta, Jumat (11/4/2025) malam, penyidik menemukan fakta baru. “Dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya bukti, berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4).

Temuan tersebut mendorong penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada kasus besar korupsi ekspor CPO periode 2021–2022. Berdasarkan bukti yang dihimpun, diketahui bahwa dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, melalui Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai Panitera Muda.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag (putusan lepas),” ungkap Qohar.

Kasus tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa terhadap tiga raksasa industri sawit: Permata Hijau Group (Rp937 miliar), Wilmar Group (Rp11,8 triliun), dan Musim Mas Group (Rp4,8 triliun). Meski unsur dakwaan terpenuhi, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga perusahaan itu bukan tindak pidana.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambah Qohar.

Kini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan. Fakta bahwa kasus ini berawal dari Surabaya dan menjalar hingga ke Jakarta Pusat menunjukkan dugaan adanya jejaring suap antarwilayah dalam sistem peradilan.

Penulis : Azwar
Komentar