Selasa, 08 Februari 2022 18:26

Kasus Penyeludupan Sabu 21 Kg di Makassar Ternyata Jaringan Internasional

Barang bukti berupa 21 kg Narkoba jenis Sabu diamankan Polres Pelabuhan dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir. (foto: abatanews/Wahyu Susanto)
Barang bukti berupa 21 kg Narkoba jenis Sabu diamankan Polres Pelabuhan dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir. (foto: abatanews/Wahyu Susanto)

ABATANEWS, MAKASSAR – Polres Pelabuhan dari tim Satuan Narkoba berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kg. Penangkapan ini, dilakukan dari penggeledahan terhadap Kapal Darma Kencana dari Surabaya yang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan ini, satu kurir bernama Arya Hariyadi berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari keterangan kurir tersebut, Polisi berhasil mengamankan Bintang Hidayat yang merupakan pengedar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, dari hasil keterangan para tersangka diketahui jika roda peredaran narkoba yang digunakan merupakan jaringan internasional. Sebab barang haram tersebut awalnya berasal dari Malaysia.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

“Barangnya dari Malaysia, kemudian masuk ke Jakarta. Lalu masuk lagi ke Surabaya dan dikirim ke Makassar. Di jalur Makassar, ini terbagi lagi di wilayah lain termasuk di Kendari,” jelas Irjen Pol Nana Sudjana dalam press converence di Polres Pelabuhan, Selasa (8/2/2022).

Meski begitu, pihaknya masih bekerja untuk mengungkap kasus jaringan internasional ini. Yakni bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dan mengirim anggota dari Direktorat Narkoba Polres Pelabuhan.

Bahkan, pihaknya akan membentuk satgas untuk mengungkap kasus tersebut. “Kita akan membentuk satgas untuk melacak dan mengembangkan kasus tersebut dan berangkat ke Surabaya untuk penyelidikan,” imbuhnya.

Baca Juga : PKB Sulsel Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri telah mengetahui identitas pemilik sabu yang diamankan di Pelabuhan Soekarno Hatta. Pelaku adalah pria berinisial BR yang tinggal di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain BR, Polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai kurir (Arya Hariyadi) dan pengedar (Bintang Hidayat). “Keduanya akan dikenai Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nana Sudjana.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar