Selasa, 01 Agustus 2023 14:10

Kasus Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang menjerat Haris Yasin Limpo di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023). (Ist)
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang menjerat Haris Yasin Limpo di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023). (Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara dalam sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Selain hukuman penjara, adik Mentan Syahrul Yasin Limpo itu juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Hukuman yang didapati Haris Yasin Limpo usai terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 12 miliar dari total Rp 20 miliar. Dana tersebut untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” kata JPU dalam persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Meriahkan Malam Puncak HUT Satu Abad PDAM Kota Makassar

Selain Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya juga harus membayar kerugian negara uang sebesar Rp 12.569.890.000 juta.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut,” papar tuntutan jaksa.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara. Yakni, selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar