ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus konser musik di Celebes Convention Center (CCC) Makassar kembali memasuki babak baru. Status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkembangan perkara untuk saat ini sudah naik ke tahap sidik. Dan kami tentunya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur, di kantornya (10/2/2022).
Sejauh ini, lanjutnya, telah diperiksa 33 orang saksi atas perkara pelanggaran prokes saat konser tersebut.
Baca Juga : Segini Harga Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta, Termahal Rp 7.650.000
Dalam waktu dekat, katanya lagi, pihaknya bakal memanggil Satgas Covid-19 Kota Makassar dan Sulsel untuk diminta keterangan, sebelum menggelar penetapan tersangka.
“Termasuk salah satunya mungkin Satgas Covid Kota ataupun Provinsi sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka,” tegasnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus kerumunan konser musik itu, kata dia terkait wabah penyakit dan Kekarantinaan.
Baca Juga : Polisi Duga Ada Keterlibatan Kesbangpol dan RS Daya Terkait Kasus Konser di CCC
“UU Wabah Penyakit dan kekarantinaan untuk ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami liat apakah ada undang-undang lain yang sangkakan atau tidak,” tuturnya.