Selasa, 01 Maret 2022 16:22

Kasus Gadis 13 Tahun Dirudapaksa di Gowa, Polisi Non Aktif AKBP M

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus gadis 13 tahun yang mendapat perlakukan dirudapaksa di Kabupaten Gowa terhadap majikannya oknum Polisi berpangkat AKBP, telah masuk ke rana sidang Propam Polda Sulsel. Hasilnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pelaku juga sudah di non job-kan dari jabatannya. Di mana tersangka AKBP M merupakan Polisi yang bertugas di Polairud Polda Sulsel dengan jabatan Kasubdit Fasharkan.

“Jadi yang bersangkutan kita sudah non job-kan dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan. Jabatannya Kasubdit Fasharkan,” jelas Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Untuk proses selanjutnya, Komang menambahkan pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari Biddokkes Polda Sulsel. Hanya saja, dirinya belum mengetahui hasil visum tersebut kapan keluar.

Selain itu, pihaknya juga membantah terkait tersangka yang sudah ditahan. Melainkan masih diamankan untuk menjalani proses penyelidikan oleh Propam Polda Sulsel.

“Soal penegakan hukum. Nanti kita lihat dari Propam. Untuk sementara masih dalam pemeriksaan tersangka. Nanti kita lihat undang-undang nya apa,” imbuhnya.

Baca Juga : Viral Polisi Bagi-bagi Takjil Tapi Pengendara Takut Lewat, Dikira Ada Razia

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa diduga mengalami tindakan rudapaksa oleh oknum Polisi berinisial M. M meruoakan majikan korban yang bekerja di rumahnya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Gadis berusia 13 tahun ini, pertama kali dilecehkan sejak September 2021 hingga Februari 2022. Korban bahkan disebut-sebut menjadi budak seks pelaku lantaran disetubuhi tiga kali dalam sebulan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar