ABATANEWS, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkannya dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, pada Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Sigit.
Baca Juga : Kapolri Ungkap 181 Teroris Ditangkap Sejak 2023 Hingga 2024
Listyo juga menjelaskan, berdasarkan hasil laporan dari tim khusus yang menangani kasus ini, tak ada insiden saling tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah jabatan Kadiv Propam, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam laporan awal yang dirilis pihak kepolisian, sempat terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Namun, masih dalam laporan awal itu, Brigadir J kalah dalam adu tembak tersebut dan tewas di tempat.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS,” katanya menjelaskan.
Baca Juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” imbuh Listyo.