ABATANEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) sangat ideal di bawah Presiden. Hal itu, juga sesuai amanat dari Reformasi tahun 1998.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026). Awalnya Jenderal Listyo menjelaskan penempatan polri di bawah presiden tidak dapat dilepaskan dari sejarah Reformasi 1998.
Ketika itu, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut menjadi titik awal pembenahan institusi kepolisian, mulai dari doktrin, struktur organisasi, hingga akuntabilitas.
Baca Juga : Kapolri: Jika Harus Jadi Menteri Kepolisian, Saya Lebih Baik Jadi Petani Saja
“Kedudukan polri terpisah dari TNI pasca-Reformasi. Kepolisian pun memiliki momentum membangun ulang doktrin, struktur, hingga akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Posisi polri di bawah presiden lanjut dia, juga secara eksplisit diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam regulasi tersebut, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan Polri berada di bawah presiden, sementara Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
“Ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah presiden,” katanya.
Baca Juga : Polri Target Bangun 569 Sumur Bor Pasca Bencana di Sumatera, Baru Terealisasi 249 Titik
Menurut kapolri, pengaturan tersebut sejalan dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi polri saat ini. Dengan luas wilayah Indonesia yang sangat besar serta jumlah penduduk yang terus bertambah, kepolisian membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan.
“Dengan posisi seperti ini, sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ungkapnya.
Kapolri menambahkan, polri memiliki doktrin to serve and protect, yang menegaskan peran kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus mampu menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF, Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka
“Dengan kondisi yang ada, posisi polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo.