Rabu, 26 Januari 2022 14:12

Kapolres Banjarmasin Pecat Anggotanya yang Perkosa Mahasiswi ULM

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sekaligus mengutuk keras tindakan mantan anggotanya yang telah memperkosa mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Seperti diketahui, pelaku berinisial BT itu telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik,” ujar Kombes Sabana Atmojo, dalam keterangan resminya, pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

Kombes Sabana juga mengakui, bila perbuatan BT yang sebelumnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sangat keji, memalukan, dan mencederai nama institusi.

Makanya, Polresta Banjarmasin juga telah mengambil sikap tegas dengan memecat BT secara tidak terhormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut. Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH,” tegasnya.

Baca Juga : Istri Berangkat Kerja Usai Disiksa, Suami Malah Perkosa Dua Putrinya di Rumah

Sebelumnya, pimpinan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Pimpinan Fakultas Hukum ULM, BEM Fakultas Hukum ULM, dan Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS (korban) menyampaikan komplain atas vonis terhadap BT yang cuma dihukum 2 tahun 6 bulan.

Dalam rilisnya, mereka menilai, BT harusnya dikenakan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (*)

Komentar