ABATABEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mulai mencairkan gaji ke+13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji 13.
“Pementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada kumparan, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga : Tepat Waktu, Pemkab Maros Bayar Gaji 13 ASN Hari Ini
Adapun komponen pembayaran gaji-13 PNS adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Artinya, tak ada tunjangan kinerja alias tukin pada komponen gaji ke-13 PNS.
“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelasnya.
Namun demikian, tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13. Ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13.
Baca Juga : Pemkot Makassar Cairkan Gaji 13 Usai Lebaran Idul Adha, PPPK Juga Kecipratan
Aturan soal pemberian gaji ke-13 bagi PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Mengacu pada Pasal 5 PP tersebut, ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13. Dua kategori tersebut adalah:
1. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
Baca Juga : Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Bulan Depan
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.