Kamis, 13 Maret 2025 08:03

Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Paksa Korban Pelecehan Damai Dengan Pelaku

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (foto: istockphoto)
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (foto: istockphoto)

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang remaja perempuan berinisial AN (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pelecehan. Pelaku pelecehan tidak lain kakek sambungnya atau masih tergolong keluarga sendiri.

Korban AN awalnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Selain itu, AN juga meminta perlindungan dari UPTD PPA Makassar.

Pada Selasa (11/3/2025), AN dipanggil ke kantor PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Berharap mendapatkan perkembangan kasus, Kanit PPA Polrestabes Makassar justru menyampaikan kepada korban beserta keluarganya untuk berdamai dengan pelaku.

Baca Juga : Polisi di Makassar Jadi Korban Penyerangan, Busur Tertancap di Lengan

Tante Korban, Linda menjelaskan korban dimintai damai dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar. Disaat bersamaan, korban diminta untuk meminta uang ke pelaku sebesar Rp 10 juta.

“Uangnya itu dibagi dua dengan, Rp 5 juta untuk korban dan Rp 5 juta untuk Kanit PPA Polrestabes Makassar. Katanya untuk uang lebaran,” ujar Linda di Kantor UPTD PPA Makassar pada Selasa (11/3/2025).

Linda menegaskan tidak membutuhkan uang damai atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Melainkan ingin kasus tersebut diproses secara hukum.

Baca Juga : Polisi Minta Warga Makassar Tidak Menggelar Sahur On The Road Selama Ramadan

“Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk penyidik dan kanit PPA Polrestabes Makassar. Kami tidak butuh uang kami butuh keadilan,” tegas Linda.

Pihak Polrestabes Makassar sendiri telah menerima laporan terkait adanya permintaan uang yang diduga dilakukan Kanit PPA Polrestabes Makassar. Yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar.

“Korban dan pihak (Kanit) PPA sudah kami panggil. Jadi dua orang diperkisa. Kita langsung turun, Paminal langsung periksa, kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita liat kesalahannya. Kan ada sidang kode etik dan sidang disiplin,” ucap dia,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar