ABATANEWS, JAKARTA — Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri karena dianggap kerap menyebarkan berita bohong alias hoax.
Kamaruddin dan Deolipa dianggap kerap membuat pernyataan yang keliru kepada publik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Kamaruddin merupakan Pengacara Brigadir J dan Deolipa ialah mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
“Betul, melaporkan mengenai pemberitaan bohong,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago, kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kumparan.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022. Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Zakirudin menjelaskan, dugaan penyebaran informasi bohong itu terkait pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Padahal, dari hasil autopsi ulang yang dibeberkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.
“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” terang Zakirudin.
Baca Juga : Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara
Sementara terhadap Deolipa Yumara, dia dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, Deolipa juga dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Zakirudin.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Inilah Buah Kejujuran
Dalam laporannya, Zakirudin turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa.