Jumat, 31 Mei 2024 18:17

KAHMI Makassar Tolak Kehadiran THM W Super Club di CPI, Ini Alasannya

KAHMI Makassar Tolak Kehadiran THM W Super Club di CPI, Ini Alasannya

ABATANEWS, MAKASSAR – Gelombang penolakan akan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di kawasan CPI Makassar kian bertambah.

Kali ini datang dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar.

Melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis pada hari ini, Jumat (31/5/2024), organisasi alumni hijau hitam itu menegaskan sikap menolak hadirnya W Super Club dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi perizinannya.

Baca Juga : Kadis DPM-PTSP Makassar Sebut W Super Club Belum Kantongi Izin Usaha Club Malam atau Diskotik

“MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar,” demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM dan Sekretaris Umum A. Sri Hastuti Sultan, S.Sos., M.Si.

Tidak hanya itu, KAHMI Makassar juga menuntut agar operasional tempat tersebut segera ditutup.

“Meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut,” tuntut KAHMI Makassar.

Baca Juga : Hotman Paris Minta Maaf Usai Dinilai Lecehkan Wanita Makassar dan Bugis

Sikap organisasi alumni HMI yang menolak THM W Super Club di Makassar itu bukan tanpa alasan. Dalam pernyataannya, diungkapkan sejumlah pertimbangan.

Berikut adalah kutipan lengkap dari pernyataan sikap MD KAHMI Makassar terkait peresmian operasional W Super Club sebagai night club di kawasan CPI Makassar pada 27 Mei 2024.

Dengan senantiasa memohon Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar setelah menimbang bahwa:

Baca Juga : Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal W Super Club Melalui DPMPTSP

1) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam jelas sangat bertentangan dengan syariat agama Islam.

2) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UU Negara Republik Indonesia 1945.

3) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam juga kontraproduktif dengan budaya dan tradisi spiritual masyarakat Sulawesi Selatan dan Kota Makassar yang mayoritas beragam Islam.

Baca Juga : Muhammadiyah Hingga Ustadz Dasad Latif Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar

4) Keberadaan tempat hiburan malam serupa juga telah mendapatkan reaksi penolakan di sejumlah daerah lain sebelum ini.

Atas pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini MD KAHMI Makassar secara tegas MENOLAK kehadiran W Super Club’ di Makassar dan meminta kepada setiap pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut.

Penulis : Wahyuddin
Komentar