ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2006, Tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel Maxone, Minggu (25/09/2022) kemarin.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan mengacu pada Data Badan Pusat Statistik (BPS) volume barang impor dan bekas ke Indonesia relatif meningkatkan setiap Tahunnya dan memuncak pada Tahun 2019. Di Tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 Ton dengan nilai US $6,08 juta.
“Pada Tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya 8 Ton dengan nilai US $44 ribu,” jelas Arlin.
Baca Juga : Libatkan UMKM, IWAPI Kolaborasi dengan Disaat Makassar Gelar Pasar Murah
Lanjut, Arlin menjelaskan, namun menurut situs Trade Map seperti yang dilaporkan oleh Kompas data ekspor baju bekas yang dicatat Negara eksportir menunjukkan sepanjang Tahun 2021, ada 27,420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US $31,95 juta.
“Perbedaan angka ini menunjukkan kecurigaan banyaknya pakaian bekas yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal,”ungkapnya.
Menurut Arlin, alasan Pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas dan pelakunya, pertama menjaga martabat Negara, kesehatan, serta menjaga keberlangsungan industri dan IKM textil dalam Negeri, “tutupnya.