Kamis, 19 Januari 2023 15:01

Kadisdag Makassar Nilai Program P3DN Tingkatkan Kualitas Produk Dalam Negeri

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Penghargaan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) 2022 yang diadakan Setjen Kemendagri RI secara virtual, pada Kamis (19/1/2023).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Penghargaan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) 2022 yang diadakan Setjen Kemendagri RI secara virtual, pada Kamis (19/1/2023).

ABATANEWS, JAKARTA — Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Penghargaan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) 2022 yang diadakan Setjen Kemendagri RI secara virtual, pada Kamis (19/1/2023).

Arlin menjelaskan, Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri (PDN) dibandingkan produk impor.

“Penggunaan PDN dalam pengadaan barang/jasa berupaya untuk menggerakkan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi terhadap PDN serta meningkatkan penggunaan PDN melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga : Sambut HUT Kota Makassar ke-417, Disdag Gelar Operasi Pasar Murah

Ia juga memberikan pemaparan tentang mengapa pemerintah lewat Kemendagri mengganjar penghargaan P3DN kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada pihak-pihak terkait yang telah berprestasi dalam melaksanakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.

Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan tujuan dari P3DN, ada 8 hal yang ingin dicapai. Pertama, mendorong penggunaan produk dalam negeri secara maksimal pada instansi tersebut di atas. Kedua, mendorong pertumbuhan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa di instansi tersebut di atas.

Baca Juga : Atasi Inflasi, Pemkot Makassar Hadirkan Pasar Murah MDC

Ketiga, memacu dunia usaha nasional untuk selalu meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mutu produknya guna meraih kepercayaan konsumen dalam negeri. Keempat, mendorong tumbuhnya produk-produk baru dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kelima, memperkuat basis produksi nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah. Keenam, membangun kesadaran serta menciptakan pemahaman bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketujuh, memberikan teladan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri. Dan terakhir, membangun kecintaan bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri.

Penulis : Azwar
Komentar