ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Helmi Budiman, memperkenalkan program inovasi terbaru yang dinamakan ‘Dikopi’.
“Inovasi ini berupa layanan konsultasi dan aduan bagi masyarakat di Kota Makassar,” kata Helmi pada Senin (24/6/2024).
Dikopi diperkenalkan saat peluncuran inovasi aksi perubahan peserta pelatihan kepemimpinan administrator angkatan XI LAN RI di Kantor Balaikota Makassar.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Menurut Helmi, layanan ini masih dalam tahap uji coba dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan aduan serta mendapatkan edukasi terkait perizinan.
“Masih dalam uji coba, sedang dimatangkan. Tapi yang pasti, layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan dan edukasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan C, Rasyita, yang juga menjadi peserta aksi perubahan, turut memperkenalkan inovasi Dikopi di hadapan Penjabat Sekda dan SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Baca Juga : Kepala DPM PTSP Makassar Hadiri Focus Group Discussion Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
“Digitalisasi layanan konsultasi dan pengaduan secara online ini memungkinkan masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan perizinan untuk mengajukan aduan secara langsung,” jelas Rasyita.
Inovasi Dikopi dapat diakses melalui situs dikopi.dpmptsp.makassar.go.id. Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang paham mengenai prosedur perizinan dengan memberikan akses mudah ke informasi melalui platform online.
“Bagi yang tidak mengerti bisa menggunakan layanan online ini. Dikopi akan seperti aplikasi Zoom, jadi masyarakat bisa langsung berinteraksi dengan petugas PTSP,” tambah Rasyita.
Baca Juga : Begini Keseruan Dinas PM PTSP Makassar Ikut Rayakan Hut ke-79 RI
Selain aduan, Dikopi juga menawarkan layanan konsultasi perizinan, termasuk sistem perizinan baru. Semua jenis aduan perizinan dan layanan dapat diakomodasi melalui platform ini, seperti masalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin tenaga kesehatan.
“Dikopi akan menyediakan informasi terbaru mengenai tata cara dan persyaratan perizinan melalui layanan konsultasi. Jadi, masyarakat akan selalu ter-update dengan regulasi yang selalu berubah,” pungkasnya.