ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar, Helmy Budiman meminta pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Sehingga, mereka bisa terhindar sanksi dari pemerintah.
Hal itu ia sampaikan saat DPM PTSP melaksanakan Klinik LKPM yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bintek) di Hotel Aston Makassar, Senin (8/7/2024).
“Kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi,” kata Helmy.
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Ia menjelaskan, pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajiban para pelaku usaha.
Kemudian dari data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp 6,5 Triliun.
“Target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun. Kami harap para pelaku usaha bisa melaporkan LKPM,” imbuhnya.
Baca Juga : Kepala DPM PTSP Makassar Hadiri Focus Group Discussion Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.