ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mencatat terjadi peningkatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan pertama tahun 2024.
Kepala DPM-PTSP Makassar, Helmy Budiman mengatakan jumlah perusahaan melapor LKPM terjadi pertambahan sebanyak 82 perusahan.
“Sehinhga ada kenaikan sekitar 19% dari 430 perusahaan di 2023 menjadi 512 perusahan tahun 2024,” kata Helmy Budiman, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Diketahui, pelaku usaha memang wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara berkala.
Hal itu, seperti dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemkot Makassar sendiri, sudah mengambil langkah tegas agar pelaku usaha melaporkan LKPM.
Baca Juga : Kepala DPM PTSP Makassar Hadiri Focus Group Discussion Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Seperti pada tahun 2023 lalu, Pemkot Makassar mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM dengan diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita berharap kedepan perusahaan semakin mematuhi aturan dengan rutin melaporkan LKPM secara berkala,” jelasnya.