Senin, 17 Oktober 2022 19:08

JPU: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Merintih Kesakitan

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). (Tangkapan layar kanal YouTube Polri TV)
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). (Tangkapan layar kanal YouTube Polri TV)

ABATANEWS, JAKARTAFerdy Sambo rupanya ikut menembak Brigadir Josua atau Brigadir J. Peluru itu disarangkan ke kepala Brigadir J saat Josua masih bergerak dan meringih kesakitan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel yang digelar Senin (17/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dakwaan bersama Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo

Sementara sidang perdana Bharada Eliezer yang bertindak sebagai justice collabolator dalam kasus ini akan dilaksanakan besok, Selasa (18/10/2022).

“Masih bergerak-gerak kesakitan, menembak satu kali tepat di sisi kiri kepala Joshua dan melalui hidung Joshua. Menyebabkan retak otak dan hidung Joshua,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer berada di garasi seolah-olah tidak terjadi pembunuhan.

Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat

Sementara Putri Candrawathi masih sempat berganti pakaian usai kejadian pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga tersebut.

“Putri Candrawathi dengan acuh tak acuh dan cuek keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Padahal Brigadir Joshua ini lama menjadi ajudan mereka,” jelas JPU lagi.

Sementara posisi Bripka Ricky Rizal usai terjadi pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantar Putri ke rumah pribadi di Saguling Tiga.

Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Di dalam berkas dakwaan tersebut juga terungkap, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, diperintah atasanya saat untuk menembak Brigadir Joshua Hutabarat.

Sebelum memerintahkan menembak korban, Ferdy Sambo menjelaskan secara singkat ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

“Ada apa di Magelang?” tanya Sambo kepada Ricky Rizal.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati

“Tidak tahu, pak,” jawab Ricky.

“Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,” tegas Sambo.

“Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?” tanya Sambo lagi.

Baca Juga : Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara

“Tidak berani, pak. Karena saya tidak kuat mentalnya, pak,” tutur Ricky.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,” tutur Sambo.

Ferdy Sambo lalu meminta Ricky memanggil Bharada Eliezer.

Baca Juga : Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Inilah Buah Kejujuran

Bripka Ricky Rizal yang sudah tahu niatan bosnya itu untuk menghabisi nyawa Yosua tidak menolak dan tetap memanggil Bharada Eliezer yang ada di teras rumah.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus Brigadir Joshua ini masih berlangsung di PN Jaksel. Dari sidang ini terungkap Brigadir Joshua dihabisi saat masih bergerak-gerak kesakitan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar