Minggu, 20 Februari 2022 11:17

Jokowi Wajibkan Naik Haji hingga Urus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

ABATANEWS, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin memiliki SIM, STNK, SKCK, hingga ingin naik Haji atau Umrah, harus miliki Kartu BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan itu dan menuangkannya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang diteken pada 6 Januari 2022 lalu.

Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Perputaran Uang Disektor Haji dan Umrah Diprediksi Capai Rp 194 Triliun di Tahun 2030

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut.

Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

Baca Juga : Ketua PBNU Tak Terima Adiknya Disoal Pansus Haji, DPR Beri Jawaban Menohok

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Komentar