ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah melakukan revisi terkait aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021.
Sebanyak tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2021 dipangkas dan hanya menyisakan dua hari saja. Yakni satu hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 dan satu hari cuti bersama dalam rangka Natal.
Aturan tersebut disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Aturan itu telah ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021 lalu.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya
Sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri sebanyak tiga hari yakni 17,18, dan 19 Mei. Setelah revisi, cuti bersama hanya ditetapkan tanggal 12 Mei 2021.
Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi di tingkat menteri yang merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Terdapat tujuh hari cuti bersama sebelumnya, tapi setelah ditinjau kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari,” kata Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK sebelumnya.
Baca Juga : Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Daftarnya
Cuti bersama ASN tahun 2021:
– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021